Rabu, 13 Juni 2012

SEJARAH BERDIRINYA PGMI

Bermula dari diskusi-diskusi kecil antara Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Tangerang (Drs. H. Agus Salim, M.Pd.), Ketua Pokjawas (Drs. H. Syamsuddin, M.Pd.), Kepala MAN Serpong (Dra. Hj. Iis Aisyah), dan Kepala MTsN Pagedangan (Drs. Suhardi, M.A.). Diskusi itu menyimpulkan bahwa guru-guru madrasah masih banyak yang belum berdaya dan belum banyak berperan, sehingga belum bisa dibanggakan. Masih banyak guru madrasah yang kurang percaya diri, kurang profesional, dan kurang bangga untuk mengatakan dirinya sebagai guru madrasah. Memang, tidak semua guru madrasah mengalami kondisi seperti itu, tetapi jumlahnya relatif kecil.

Kondisi yang demikian ini mempengaruhi mutu pendidikan madrasah yang kita harapkan yaitu melahirkan output yang bekualitas, cerdas dan berakhlak mulia. Sehingga madrasah dapat menjadi tumpuan masyarakat di bidang pendidikan. Bahkan madrasah dapat dijadikan pusat pembangunan peradaban.

Nah, kalau guru madrasah terhadap dirinya sendiri saja kurang percaya diri dan kurang bangga, bagaimana bisa diharapkan akan melahirkan anak-anak bangsa yang bisa dibanggakan? Inilah masalahnya. Jadi, keberadaan guru madrasah tidak semata-mata berurusan dengan dirinya sendiri, melainkan memiliki side effect yang luas dan jauh ke depan berkenaan dengan mentalitas anak-anak bangsa. Oleh karena itu harus ada upaya-upaya untuk melakukan perubahan ke arah terwujudnya guru madrasah yang profesional, sejahtera, dan bermartabat.

Namun demikian, untuk melakukan perubahan itu bukanlah sesuatu yang mudah karena dihadapkan pada berbagai faktor, seperti kultur, struktur, pencitraan, dan sebagainya. Oleh karena itu perubahannya harus dilakukan secara terencana dan terorganisasi. Berdasarkan pemikiran itulah diperlukan adanya sebuah organisasi guru madrasah. Pada awalnya organisasi ini muncul dengan nama Persatuan Guru Madrasah (PGM), tetapi di dalam perjalanannya banyak masukan nama, diantaranya Persatuan Guru Madrasah Republik Indonesia (PGMRI), Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PERGAMI), dan Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI).

Untuk melakukan sosialisasi dan juga untuk mendapatkan banyak masukan serta dukungan, diadakanlah serangkaian pertemuan. Pertemuan pertama dilaksanakan di MAN Serpong pada tanggal 8 Januari 2006. Pertemuan itu dihadiri oleh kepala-kepala MIN, MTsN, dan MAN, se-Kabupaten Tangerang, serta dihadiri oleh Kepala Depag Kabupaten Tangerang. Pertemuan kali ini lebih banyak memberikan penguatan tentang pentingnya organisasi bagi guru madrasah.

Selanjutnya satu bulan kemudian diadakan pertemuan kedua di MTs Negeri Rajeg (waktu itu kepala Madrasahnya Drs. Arsyadi). Kali ini yang diundang bukan hanya kepala-kepala madrasah negeri, tetapi juga melibatkan kepala-kepala madrasah swasta, baik MI, MTs, maupun MA. Yang hadir cukup banyak, hampir mencapai 100 orang. Pertemuan kali ini dipimpin oleh Drs. H. Syamsuddin, M.Pd., Iis Aisyah, dan Suhardi. Dalam sambutannya H. Syamsuddin menegaskan bahwa organisasi guru madrasah yang akan dibentuk memiliki peran yang sangat strategis bagi kemajuan guru-guru itu sendiri dan juga bagi kemajuan madrasah. Oleh karena itu ide pendirian organisasi guru madrasah ini harus terus-menerus digelorakan sampai akhirnya terwujud. Kepala-kepala madrasah sebagai pemimpin madrasah harus menjadi pelopor bagi terwujudnya organisasi guru madrasah ini. Selain itu, berdirinya organisasi guru madrasah adalah sebuah keharusan karena guru-guru madrasah memang membutuhkan wadah sebagai tempat untuk mengartikulasikan berbagai aspirasinya dan tempat untuk mengaktualiasikan kemampuannya.

Suhardi menambahkan, bahwa organisasi guru madrasah dengan posisinya yang strategisnya bisa bermain di ranah konsep dan ranah advokasi. Dengan bermain di ranah konsep diharapkan organisi guru madrasah dapat memberikan berbagai pemikiran solutif terhadap berbagai persoalan yang ada. Sedangkan ranah advokasi dimaksudkan untuk memberikan pembelaan terhadap guru madrasah yang banyak kurang diuntungkan terutama akibat adanya kebijakan politik pemerintah yang kurang menguntungkan, yaitu kebijakan tentang Otonomi Daerah.

Kebijakan politik pemerintah yang membedakan departemen yang diotonomikan dan yang tidak diotonomikan ternyata menimbulkan masalah tersendiri bagi guru madrasah. Departemen Pendidikan adalah departemen yang diotonomikan, sedangkan Departemen Agama yang nota bene memawahi pendidikan melalui Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) tidak diotonomikan. Akibatnya Pemda lebih banyak memperhatikan pendidikan di bawah naungan Departemen Pendidikan dan kurang memperhatikan pendidikan madrasah.

Otonomi Daerah pada dasarnya sebuah system politik pemerintahan yang tujuannya sangat baik, yaitu untuk menciptakan pemerintahakan yang efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pendidikan. Tetapi karena madrasah tidak termasuk bagian yang tidak diotonomikan (karena bernaung di bawah Departemen Agama), maka madrasah justru kurang diperhatikan oleh Pemerintah Daerah karena dinilai merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam konteks inilah, Otonomi Daerah justru kurang menguntungkan bagi madrasah. Oleh karena itu diperlukan ijtihad secara kreatif agar kondisi yang kurang menguntungkan ini bisa diatasi.

Selanjutnya guna mematangkan terwujudnya organisasi guru madrasah, diadakan pertemuan ketiga di MTs Negeri Pagedangan. Dalam pertemuan ini, juga dihadiri oleh kepala MIN, MTsN, dan MAN se-Kabupaten Tangerang. Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Kanwil Depag Provinsi Banten, Drs. H.M. Suroh, M.Si. Dalam pertemuan ini gagasan untuk mendirikan sebuah organisasi guru madrasah sudah bulat. Kepala Kanwil mengusulkan agar dipilih nama PGMI dengan kepanjangannya Persatuan Guru Madrasah Indonesia. “Nama itu simpel, bagus, dan cukup enak didengar,” katanya. Peserta pertemuan pun menyepakati nama itu.
Setelah nama disepakati, Suhardi, yang waktu itu menjabat sebagai Kepala MTsN Pagedangan, ternyata sudah mempersiapkan lagu Mars PGMI. Ketika rapat selesai, Suhardi melantunkan lagu ciptaannya dan direkam oleh Bay Makmun dengan menggunakan HP. Ternyata, setelah diperdengarkan yang hadir menilai bahwa lagu itu bisa diusulkan untuk ditetapkan sebagai hymne PGMI. Pada rapat kali ini juga dibentuk struktur dan susunan pengurus harian, yaitu Ketua Umum Drs. H. Syamsuddin, M.Pd., Sekretaris Drs. Suhardi, M.A. dan Bendahara Dra. Hj. Iis Aisyah. Pengurus departemen dibicarakan kemudian.

Setelah tekad untuk mendirikan organisasi bulat dan nama pun sudah disepakati, pertemuan-pertejuan berikutnya banyak dilakukan di aula Departemen Agama Kabupaten Tangerang. Di forum-forum pertemuan inilah, Kepala Depag Kabupaten Tangerang, Drs. H. Agus Salim, M.Pd. selalu memberikan dorongan yang kuat, sehingga muncul kebanggaan dengan dibentuknya organisasi guru madrasah. Pembicaraan dalam pertemuan itu akhirnya mengerucut kepada rencana untuk mendeklarasikan organisasi yang sudah disepakati. Diputuskanlah bahwa akan diadakan deklarasi PGMI pada tanggal 200 April 2006 di Mesjid al-Amjad Kabupaten Tangerang. Para penggagas kemudian berkoordinasi dengan berbagai pihak guna suksesnya deklarasi tersebut.

Dengan disertai semangat yang tinggi akhirnya pada tanggal 20 April 2006 di Aula Mesjid al-Amjad Tigaraksa Kabupaten Tangerang dideklarasikanlah PGMI. Acara deklarasi itu dihadiri oleh kurang lebih 6000 (enam ribu) guru RA, MI, MTs, MA, dan juga oleh ustadz majelis ta’lim dan pondok pesantren. Pejabat yang hadir ketika itu adalah Kepala Kandepag beserta jajarannya, Kepala Dinas, Ketua MUI, dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Tak lupa hadir juga Bupati Tangerang, H. Ismet Iskandar.

Drs. H. Syamsuddin selaku Ketua Umum PGMI Kabupaten Tangerang memimpin pembacaan Deklarasi Berdirinya PGMI di hadapan seluruh peserta yang hadir. Bunyi teks deklarasi adalah:

Bismillahirrohmanirrohim
Radhitu billahi rabba, wabil islami diina
Wabi Muhammadin nabiyan warasulan

Kami, seluruh guru madrasah Kabupaten Tangerang dengan ini menyatakan berhimpun diri dalam Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI). Melalui wadah ini kami bertekad untuk mewujudkan guru madrasah yang profesional, bermartabat, sejahtera, dan Islami. Semoga Allah swt meridhoi.

                                                           Tangerang, 20 April 2006
 
                                                            Atas Nama
Persatuan Guru Madrasah Indonesia

                                                            Ttd

                                                              Drs. H. Syamsuddin, M.Pd.

Prosesi deklarasi tersebut berlangsung sangat hikmat, apalagi pada saat lagu Mars PGMI diperdengarkan. Semuanya menaruh harapan yang sangat besar agar ke depan PGMI benar-benar dapat mewujudkan guru-guru madrasah yang profesional, sejahtera, bermartabat, dan Islami. Bupati Tangerang sendiri dalam sambutannya berharap agar PGMI bisa menjadi mitra pemerintah dalam membangun Kabupaten Tangerang, khususnya dalam pendidikan di madrasah.

Kurang lebih satu tahun berikutnya, tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2008 di halaman Kanwil Depag Provinsi Banten dideklarasikan PGMI untuk tingkat Provinsi Banten. Hadir dalam deklarasi itu perwakilan kepala RA, MI, MTs, dan MA se-Provinsi Banten. Para pejabat yang hadir adalah Kepala Kanwil Depag Provinsi Banten beserta seluruh jajarannya, dan Asda I Gubernur Provinsi Banten. Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Drs. H. Sandir Usman Gumanthi, M.Hum. Selaku Ketua PGMI Provinsi Banten.

Dideklarasikannya PGMI tingkat Provinsi Banten ini selain didukung oleh guru-guru madrasah juga mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Kanwil Depag Provinsi Banten, Bapak H. AM Romly. Dalam berbagai kesempatan beliau selalu menyampaikan dukungannya atas berdirinya PGMI. Beliau juga bersedia membuatkan rekomendasi berupa ajakan kepada Kepala Kanwil Depag Provinsi Sulawesi Selatan agar mendukung berdirinya PGMI di Provinsi Sulawesi Selatan. Beliau juga terus mendukung untuk dibentuknya PGMI di tingkat Nasional/Pusat.

Setelah dibentuk PGMI Provinsi Banten, Pengurus PGMI Provinsi melakukan serangkaian konsolidasi. Salah satunya adalah Rapat Kerja Pengurus yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 2008 di PSBB MAN 2 Serang. Salah satu butir penting dari Rapat Kerja itu adalah mendorong kepada para penggagas untuk mendirikan PGMI di tingkat nasional. Berdirinya PGMI di tingkat nasional adalah sebuah keharusan dengan beberapa alasan. Pertama, guru madrasah tidak hanya ada di Kabupaten Tangerang atau di Provinsi Banten, tetapi juga ada di seluruh wilayah Indonesia, dari Aceh sampai ke Papua. Selain itu, dinamika dan masalah guru madrasah di seluruh Indonesia juga kurang lebih sama. Oleh karena itu peran PGMI akan lebih strategis dan memiliki implikasi yang luas kalau sudah memiliki kepengurusan di tingkat nasional.

Kedua, sebagian persoalan yang dihadapi oleh guru madrasah berkaitan erat dengan kebijakan-kebijakan di tingkat pusat. Oleh karena itu akan sulit dicarikan solusinya kalau keberadaan PGMI hanya berada di tingkat lokal (kabupaten atau provinsi). Ketiga, aktualiasasi guru madrasah akan lebih maksimal jika tidak hanya berskala lokal. Guru madrasah perlu untuk didorong menggali dan mengembangkan potensi yang dimilikinya untuk kemajuan pendidikan pada umumnya, bukan hanya di tingkat lokal, tetapi juga di tingkat nasional, bahkan juga di tingkat global.

Dengan dasar itulah, maka Syamsuddin (Ketua Umum PGMI Kabupaten Tangerang dan juga Ketua PGMI Provinsi Banten) dan Suhardi, (Sekretaris Umum PGMI Provinsi Banten), merintis berdirinya PGMI di tingkat nasional atau pusat. Melalui Notaris Muchlis Patahna, S.H., M.Ku. Nama PGMI didata dalam lembaran Notaris pada tanggal 23 Januari 2007 No. 9. Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, maka ditetapkanlah Struktur dan Susunan Pengurus Harian DPP PGMI. Ketua Umum Drs. H. Syamsuddin, M.Pd., Sekretaris Drs. Suhardi, M.A., dan Bendahara Dra. Hj. Iis Aisyah.

Dengan dibentuknya PGMI di tingkat pusat, mulailah pembentukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di seluruh Indonesia. DPP kemudian melayangkan surat ke seluruh wilayah, baik kepada Kepala Kantor Depag Wilayah, guru-guru, ataupun pengawas di berbagai provinsi untuk membentuk DPW di provinsi masing-masing. Dalam waktu yang tidak begitu lama, terbentuklah sejumlah DPW di seluruh Indonesia, diantaranya:
1. DPW Provinsi NAD
2. DPW Provinsi Sumatera Utara
3. DPW Sumatera Barat
4. DPW Provinsi Riau
5. DPW Provinsi Bangka Belitung
6. DPW Provinsi Sumatera Selatan
7. DPW Provinsi Lampung
8. DPW Provinsi Banten
9. DPW DKI Jakarta
10. DPW Provinsi Jawa Tengah
11. DPW DI Jogjakarta
12. DPW Provinsi Jawa Timur
13. DPW Provinsi Kalimantan Timur
14. DPW Provinsi Kalimantan Barat
15. DPW Provinsi Kalimantan Tengah
16. DPW Provinsi Kalimantan Selatan
17. DPW Provinsi Sulawesi Selatan
18. DPW Provinsi Sulawesi Tenggara
19. DPW Provinsi Sulawesi Barat
20. DPW Provinsi Sulawesi Tengah
21. DPW Provinsi Kepulauan Riau
22. DPW Provinsi Nusa Tenggara Barat

DPW yang lain sampai saat ini masih dalam proses pembentukan. Diharapkan terbentuknya DPW di seluruh provinsi tidak membutuhkan waktu yang lama, sehingga gerak PGMI ke depan akan efektif.

Sejalan dengan itu, DPP memandang perlu diadakan Silaturahmi Nasional sebagai sarana untuk melakukan konsolidasi organisasi. Untuk itulah DPP kemudian melakukab audiensi dengan berbagai pihak. Diantara audiensi yang dilakukan oleh DPP adalah:

1. Dengan Wakil Presiden Repubulik Indonesia
Audiensi dengan Wapres dilaksanakan pada tanggal 23 April 2008 di Istana Wapres. Dalam kesempatan audiensi ini, Wakil Presiden RI menyatakan bersedia untuk membuka acara Silaturahmi Nasional PGMI. Beliau juga menyarankan agar PGMI dapat membantu pemerintah dalam bidang pendidikan.

2. Dengan Sekretaris Jenderal Departemen Agama RI
Audiensi dengan Sekjen Depag ini dilaksanakan dua kali, yang pertama pada tahun 2007 dan yang kedua pada bulan Pebruari 2008. Sekjen menyarankan agar ke depan PGMI terus mengupayakan pembinaan profesionalitas guru-guru madrasah. Sekjen juga menjelaskan akan membantu pelaksanaan Silatnas PGMI dan bersedia menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pendidikan yang dilaksanakan menjelang SILATNAS.

3. Dengan Menteri Sosial RI
Dalam kesempatan ini, diwakili oleh salah seorang Dirjen. Beliau menyarankan agar ke depan PGMI dapat bekerjasama dengan Departemen Sosial dalam turut serta melakukan upaya menyejahteraan masyarakat melalui guru-guru madrasah. Langkah ini dinilai akan sangat efektif, karena guru madrasah pada umumnya dekat dengan masyarakat.

4. Dengan Ketua DPR RI
Audiensi dengan Ketua DPR RI, Bapak H.R. Agung Laksono dilaksanakan pada bulan September 2008. Ketua DPR RI, menjelaskan bahwa sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, sudah sewajarnya guru-guru madrasah membentuk organisasi. Melalui wadah ini diharapkan aspirasi guru-guru madrasah dapat tersalurkan. Beliau juga mendukung dilaksanakannya SILATNAS dan bersedia untuk menutup atau mengisi SILATNAS. Beliau juga berharap dalam SILATNAS bisa diakomodasi berbagai aspirasi guru madrasah dan selanjtunya bisa disampaikan ke DPR.

5. Dengan Menteri Dalam Negeri
Adiensi dengan Menteri Dalam Negeri dilaksanakan pada bulan September 2008. Departemen Dalam Negeri prinsipnya menyambut baik dengan berdirinya PGMI. Departemen Dalam Negeri juga akan membantu kelancaran administrasi agar keberadaan PGMI memiliki legalitas yang kuat.

6. Dengan Direktur TVRI
Direktur TVRI menyambut positif dengan berdirinya PGMI. Beliau berharap PGMI dapat turut serta membantu pencerdasan bangsa melalui pendidikan. TVRI akan siap membantu penyiaran berbagai acara penting yang akan dilaksanakan oleh PGMI, terutama penayangan pada saat SILATNAS.

Demikianlah sekilas perjalanan PGMI dari sejak dideklarasikannya di Kabupaten Tangerang sampai terbentuknya DPP dan berlanjut sampai diselenggarakannya SILATNAS PGMI. Pada awalnya PGMI memang dideklafrasikan oleh guru-guru Kabupaten Tangerang, tetapi pada hakikatnya PGMI didirikan oleh semua guru madrasah di Indonesia. Karena pada kenyataannya kitalah yang mendirikan PGMI di daerah atau di wilayah kita masing-masing. Oleh karena itu kita semua memiliki tanggungjawab moral dan tanggungjawab sejarah untuk membesarkan PGMI ini ke depan guna mewujudkan guru madrasah yang profesional, sejahtera, bermartabat, dan Islami. Semoga Allah meridilai. Amien.
 
Sumber : http://pgmibatam.blogspot.com/2010/04/4.html

SELAYANG PANDANG PGMI

PERSATUAN GURU MADRASAH INDONESIA (PGMI)

Tujuan pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlaq mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Klik judul diatas untuk lanjut.... (kata blezink)

Kaitan dengan hal tersebut, guru madrasah yang merupakan bagian dari pendidikan nasional mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan profesional. Untuk mencapai profesi yang bermartabat guru madrasah perlu membentuk organisasi profesi yang tersebar dari pusat sampai dengan kecamatan-kecamatan.

Persatuan Guru Madrasah Indonesia yang disingkat PGMI adalah organisasi profesi bagi guru-guru madrasah yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bagian Kesembilan tentang Organisasi Profesi dan Kode Etik Pasal 41 :
(1)  guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen
(2) organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi,
      meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan
      pengabdian kepada masyarakat,
(3) guru wajib menjadi anggota organisasi profesi,
(4) pembentukan organisasi profesi sebagaimana ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan,
(5) pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
PGM di bentuk pada tanggal 23 Juli 2008 di Jakarta serta dideklarasikan pada tanggal 24 Juli 2008 di Aula Pandansari, Cibubur Jakarta dengan dihadiri oleh 1.260 guru madrasah yang berasal dari 12 Provinsi dan 26 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.
PGM lahir atas prakarsa PGM Jawa Barat yang kelahirannya merupakan inisiatif dari PGM Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, PGMPAI Kota Bogor, PGMRI Kota Depok, PGM Kabupaten Bogor pada saat kondisi guru madrasah tidak sebaik guru-guru yang ada disekolah pada umumnya, hal ini terbukti dengan adanya perlakuan diskriminatif terhadap guru madrasah oleh masyarakat maupun pemerintah, antara lain ketika para guru di sekolah umum mendapatkan THR, tunjangan kesehatan, tunjangan kesejahteraan yang bersumber dari APBD sementara guru madrasah tidak mendapatkan hal tersebut, serta tidak proporsional dan tidak adilnya ketika kuota bantuan terhadap sarana prasarana pendidikan digulirkan.
Agar keberadaan PGM lebih diakui oleh berbagai pihak, maka atas inisiatif DPW PGM Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten diadakanlah Musyawarah Nasional Guru Madrasah pada tanggal 23-24 Juli 2008 di Taman Wiladatika Cibubur, Jakarta dengan menghasilkan beberapa keputusan antara lain berdirinya Organisasi Profesi Guru Madrasah yaitu PGM, AD dan ART PGM, Ketua Umum DPP PGM yaitu Prof. Dr. H. Abdul Majid, MA (Guru Besar Pengkajian Islam UPI Bandung/Ketua Umum FK-KBIH/Team Assesor BAN PT Depdiknas/Konsultan di Direktur PAIS Dirjen PENDIS Departemen Agama RI).
Masalah lain yang dihadapi oleh guru madrasah adalah kurangnya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia/guru madrasah, hal ini pula yang menyebabkan PGM berdiri dan bangkit untuk memperjuangkan kualitas dan kesejahteraan guru madrasah.
Sebagai organisasi profesi, PGM tentunya memiliki Visi dan Misi. Adapun Visi dan Misi PGM sebagai berikut :

VISI
MEWUJUDKAN GURU MADRASAH YANG AMANAH, PROFESIONAL, DAN HUMANIS BERDASARKAN IMAN DAN TAKWA

MISI
1. Meningkatkan Budaya Kerja Guru madrasah yang kreatif, inovatif, produktif, dan bertanggungjawab
2. Meningkatkan kualitas Pendidikan di Madrasah
3. Mengoptimalkan pembelajaran secara kompetitif dalam berbagai kegiatan
4. Membangun kerjasama yang baik dengan pihak terkait baik langsung maupun tidak langsung
5. Menempatkan diri guru madrasah sebagai uswatun hasanah

Selain Visi dan Misi PGMI memiliki tujuan meningkatkan kualitas madrasah secara umum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia/guru pada khususnya serta meningkatkan kesejahteraan guru baik lahir maupun bathin. Madrasah dan guru madrasah adalah dua pilar utama yang menjadi ruh berdirinya PERSATUAN GURU MADRASAH INDONESIA sekaligus sebagai landasan perjuangannya.
Sumber: http://pgm-net.blogspot.com/2008/08/selayang-pandang-persatuan-guru.html

Struktur Organisasi

SUSUNAN KEPENGURUSAN PARIPURNA
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN GURU MADRASAH
MASA BAKTI 2008-2013
I. DEWAN PEMBINA
1. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
2. Menteri Agama Republik Indonesia
3. Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
4. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
5. Menteri Pendayagunaan Apartur Negara Republik Indonesia
6. Menteri Sosial Republik Indonesia
7. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
8. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
9. Komisi VIII dan X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
10. Kepala Badan Kepegawaian Negara
II. DEWAN KEHORMATAN
1. Prof. Dr. Ir. Ginanjar Kartasasmita
2. Prof. Dr. Didin Hafidhuddin, MS.
3. Prof. Dr. Abin Syamsuddin, MA
4. Prof. Dr. Husni Rahim
5. Prof. Dr. Muhammad Ali, MA
6. Prof. Dr. Nanat Fatah Nasir, MS.
7. Prof. Dr. Bambang Pranowo,MA
8. Prof. Dr. Bejo Sumantri, M.Si.
9. Drs. Subagjo, MM
10. Dr. Firdaus, M.Si.
11. Dr. Sudarsono Hajo Sukarto, MA
12. Dr. Asep Saeful Muhtadi, MA
13. Dr. Icep Fadlil Yani Ainusyamsi
14. Drs. Muhaimin Luthfi, MM
15. Drs. H. Ubaydillah Khoir, M.Pd.I
16. Drs. Muh. Yusuf AS.
17. Hasbullah M.Hum.
III. DEWAN PENGURUS PUSAT
A. PENGURUS HARIAN
Ketua Umum: Prof. Dr. Abdul Majid, MA
Ketua I: Dra. Nursy Arsyilawaty, M.Si
Ketua II: Drs. Muhammad Nizar, M.Pd.I
Ketua III:Drs. Thaif Abdul Manan, MM
Ketua IV: Dr. Adang Hambali,MA
Ketua V: Asmawi, SH.
Ketua VI: Drs. Syihabuddin
Sekretaris Umum: Drs. Ahmad Sadeli, M.Pd.I
Sekretaris I: Sodik Murdiono, M.Pd.
Sekretaris II: Badrudin S.Pd.
Sekretaris III: Drs. Aam Ruswana, M.Kes
Sekretaris IV: Drs. Ahmad Ade
Sekretaris V: Muzakir, S.Ag.
Sekretaris VI: Bambang Q-Anees, MA
Bendahara Umum: Dra. Neni Argaeni, M.Pd.I
Bendahara I: Muhamad Soleh, S.Ag.
Bendahara II: Drs. Ibrahim, M.Pd.I
Bendahara III: Rizal Syarifuddin, ST.
Bendahara IV : Drs. Ahmad Aliyuddin, M.Pd
Bendahara V : Agus Ridallah, SH. MH.
Bendahara VI : Drs. Bin bin
B. DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
1. Departemen Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Kesetaraan Gender
a. Dra. Ety Suhartina M.Pd.
b. Drs. Wahidin, MM
c. Mulyawan, MA
d. Drs. Munir, M.Pd.I
e. Suhendi, S.Ag
f. Gusti Mailina, S.Pd.
g. Dra. Ani Heryani
2. Departemen Organisasi dan Profesi
a. Drs. Kadar Sholihat, M.Si.
b. Drs. Sutrisno M.Pd.
c. Rahmatullah, S.Pd.I
d. Drs. Hery Purnama
e. Drs. Ijan Sujana
f. Dra. Lela Nurlaela
g. Dra. Ika Nur Mustikawaty
3. Departemen Usaha dan Kesejahteraan Sosial
a. Dra. Euis Heriyani, M.M.Pd.
b. Dra. Nurhayati, M.Pd.I
c. Sanukri Barna, SE.
d. Drs. Sumardi Wijaya
e. Julaekha, S.Ag.
f. Dra. Siti Atiqah
g. Dra. Lily Agustiawaty
4. Departemen Hubungan Kerjasama dan Informasi
a. Drs. Ahmad Gibson Al-Bustomi, MA
b. Enjang AS., MA.
c. Rahmatullah, S.Pd., M.Pd.
d. Masdalipah, MM
e. Drs. Aliyuddin Syakir
f. Kosasih, S.Ag.
g. Drs. M. Zahruddin
5. Departemen Advokasi dan Perlindungan Hukum
a. Drs. Jaja Jaelani, MM
b. Drs. Hawasi, M.Pd.I
c. Drs. Madani, MA
d. Ahmad Rifa’i, M.Hi
e. Suyatno, S.Pd. M.Pd.
f. Drs. Abuddin Somad
g. Ade Zaenuddin, S.Ag.
6. Departemen Penelitian dan Pengembangan
a. Ir. Yaya Ropandi, M.Si
b. Drs. Asep Ruhiyat, M.M.Pd.
c. Radea Juli A Hambali,M.Hum
d. Drs. M. Soleh Kartono
e. Drs. Didin Haribuddin
f. Drs. Rofiuddin Achyari
g. Rizalah Lukman Al-Faraby, S.Pd.I
h. Muhammad Fauzan, M.Pd
i. Mulyawan, M.Pd
j. Supangat, M.Pd
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Agustus 2008 M
17 Sya’ban 1429 H
DEWAN PENGURUS PUSAT
PERSATUAN GURU MADRASAH
Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal
Prof. Dr. Abdul Madjid, MA
Drs. Ahmad Sadeli, M.Pd.I
Tembusan Yth.,
Presiden Republik Indonesia
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
Menteri Agama Republik Indonesia
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Menteri Pendayagunaan Apartur Negara Republik Indonesia
Menteri Sosial Republik Indonesia
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Komisi VIII dan X DPR-RI
Kepala Badan Kepegawaian Negara
Gubernur se-Indonesia
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama se-Indonesia
Ketua Umum DPW PGM se-Indonesia
Yang bersangkutan

 Sumber: http://guru.blogdetik.com/profile/struktur-organisasi-pgm/
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN GURU MADRASAH INDONESIA (PGMI)

Bahwa sesungguhnya Islam adalah ajaran yang hak dan sempurna. Islam juga merupakan ajaran yang universal. Dalam posisinya sebagai hamba Allah dan sebagai khalifah di bumi, manusia perlu menegakkan dan mengamalkan Islam di tengah-tengah masyarakat sehingga Islam bisa menjadi rahmatan lil alamin.
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah rahmat Allah Yang Maha Kuasa yang dicapai melalui perjuangan dan pengorbanan oleh seluruh banga Indonesia. Umat Islam yang merupakan bagian yang terbesar dari bangsa Indonesia berperan aktif dalam perjuangan itu, memiliki tanggungjawab besar untuk mempertahankan dan mengisinya dengan usaha membangun Indonesia menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, melindungi segenap warga negara dan seluruh wilayahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Guru madrasah Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari bangsa Indonesia memiliki tanggungjawab dan amanah untuk secara aktif, terus-menerus memberikan partisipasi dalam membangun bangsa dan negara menuju bangsa yang baldatun thayyibatun warabbun ghafur (negeri yang baik dan di bawah ampunan Allah SWT).
Menyadari tanggungjawab untuk mewujudkan guru madrasah yang profesional, bermartabat, sejahtera, dan Islami, dan bertanggungjawab menuju terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridlai Allah SWT adalah kewajiban setiap guru madrasah Indonesia.
Menginsyafi kesamaan latar belakang, profesi, motivasi, identitas, aspirasi, dan tujuan perjuangan bersama hanya dapat dicapai melalui usaha yang teratur, terencana dan penuh rasa tanggungjawab yang sungguh-sungguh, maka dengan memohon rahmat dan ridla Allah SWT, Guru Madrasah Indonesia menyatakan diri berhimpun dalam suatu organisasi Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

BAB I
NAMA, PENDIRIAN, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Persatuan Guru Madrasah Indonesia disingkat PGMI

Pasal 2
Pendirian
Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) didirikan sejak tanggal 20 April 2006 bertepatan dengan 21 Rabiul Awwal 1427 Hijriyah di Tangerang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan
Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat didirikan di Ibukota Propinsi, Kota/Kabupaten, dan Kecamatan serta di kantor perwakilan di luar negeri.

BAB II
ASAS DAN AKIDAH, SIFAT, TUJUAN, DAN KEGIATAN

Pasal 4
Asas dan Akidah
Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) berasaskan Pancasila dan berakidah Islamiyah
Pasal 5
Sifat
Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) adalah organisasi profesi yang independen, tidak memiliki afiliasi apapun kepada organisasi sosial politik tertentu.

Pasal 6
Tujuan
Tujuan Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI):
1. Terwujudnya guru madrasah yang professional, bermartabat, sejahtera, dan Islami serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan negara guna kesejahteraan umat menuju masyarakat yang adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
2. Terwujudnya kebersamaan dan kesadaran yang tinggi akan peran dan fungsi guru madrasah yang strategis sebagai elemen pembangunan nasional.

Pasal 7
Kegiatan
1. Melaksanakan pendidikan, pelatihan, pengembangan potensi guru madrasah untuk mewujudkan guru madrasah yang berkualitas.
2. Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan sosial kemasyarakatan dan IPTEK.
3. Melaksanakan pendidikan, pengajaran, dan pembimbingan, serta pelatihan baik secara umum maupun khusus dalam pendidikan Islam.
4. Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak yang peduli dengan kemajuan guru madrasah baik pemerintah maupun masyarakat.
5. Memaksimalkan peran dan partisipasi guru madrasah dalam berbagai proses pembangunan khususnya dalam bidang pendidikan.
6. Mengkomunikasikan aspirasi guru madrasah kepada pihak-pihak terkait guna mewujudkan kepentingan dan tujuan guru madrasah.
7. Melaksanakan advokasi terhadap tugas-tugas professional guru madrasah di dalam pengabdiannya sehari-hari.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Keanggotaan
Anggota PGMI adalah guru-guru yang mengajar di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Diniyah (MD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), guru-guru agama yang mengajar di TK, SD, SMP, dan SMA/SMK, serta guru-guru yang mengajar di Majelis Ta’lim dan Pondok Pesantren (Ponpes), dan Taman Pendidikan Al-Qur’an, baik Negeri maupun swasta

Pasal 9
Jenis keanggotaan PGMI terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.


BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Struktur organisasi dan kepengurusan PGMI terdiri dari:
1. Dewan Pimpinan Pusat PGMI untuk tingkat nasional
2. Dewan Pimpinan Wilayah PGMI untuk tingkat propinsi
3. Dewan Pimpinan Daerah PGMI untuk tingkat Kabupaten/Kota
4. Dewan Pimpinan Cabang PGMI untuk tingkat kecamatan



BAB V
KEDAULATAN ORGANISASI

Pasal 11
Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada Musyawarah Nasional (Muktamar)


BAB VI
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 12
1. Pengurus PGMI dipilih oleh peserta musyawarah masing-masing tingkatan
2. Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun
3. Pengurus PGMI setelah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan berikutnya.

Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus PGMI berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan serta memajukan organisasi.
2. Pengurus PGMI berhak membuat peraturan yang dianggap perlu yang tidak bertentangan dengan AD/ART untuk memajukan organisasi.
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum berhak dan wajib mewakili di dalam dan di luar pengadilan yang berhubungan dengan persengketaan yang menyangkut nama baik PGMI.
4. Mengadakan rapat-rapat pengurus


BAB VII
MUSYAWARAH

Pasal 14
1. Musyawarah Nasional (Muktamar) merupakan forum tertinggi organisasi
2. Musyawarah Wulayah (Muswil) dilaksanakan pengurus tingkat propinsi
3. Musyawarah Daerah (Musda) dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota
4. Musyawarah Cabang (Muscab) dilaksanakan di tingkat kecamatan.



BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 15
1. Persatuan PGMI mempunyai atribut berupa lambang, bendera, pataka, dan perlengkapan lainnya yang diatur di dalam ART.
2. Persatuan PGMI mempunyai lagu Mars dan Hymne


BAB IX
PERBENDAHARAAN

Pasal 16
1. Perbendaharaan PGMI adalah:
a. Keuangan
b. Surat Berharga, benda bergerak dan tidak bergerak yang pengelolaannya diatur di dalam ART
2. Keuangan PGMI diperoleh dari:
a. Iuran Anggota
b. Usaha yang halal
c. Bantuan yang halal dan tidak mengikat
3. Pendapatan dan pengelolaan keuangan diatur dalam ART
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Muktamar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta dan disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir
2. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Muktamar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta dan disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir
3. Kekayaan organisasi yang telah dibubarkan disumbangkan kepada organisasi/yayasan sosial Islam.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 18
Setiap Keputusan PGMI tidak bertentangan dengan AD dan ART PGMI


Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi

Pasal 20
Anggran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 November 2008

Pimpinan Sidang

Ketua Sekretaris

ttd ttd

DRS. H. SYAMSUDDIN, M.PD. DRS. SUHARDI, M.A.

Anggota:
1.
2.






ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN GURU MADRASAH INDONESIA (PGMI)

BAB I
KEDUDUKAN

Pasal 1
(1) PGMI berkedudukan di ibukota negara dan dapat dibentuk di tingkat propinsi, kabupa-ten/kota, dan kecamatan, serta perwakilan di luar negeri
(2) PGMI tingkat propinsi berkedudukan di ibukota propinsi
(3) PGMI tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota
(4) PGMI tingkat kecamatan berkedudukan di kota kecamatan

BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2
(1) PGMI tingkat nasional untuk pertama kalinya dibentuk oleh Dewan Pendiri yang pengukuhannya melalui Silatnas dan untuk selanjutnya dibentuk dan disahkan dalam Musyawarah Nasional/Muktamar.
(2) PGMI tingkat provinsi dibentuk oleh musyawarah guru madrasah tingkat provinsi dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PGMI
(3) PGMI tingkat kabupaten/kota dibentuk berdasarkan musyawarah guru madrasah tingkat kabupaten/kota dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PGMI
(4) PGMI tingkat kecamatan dibentuk berdasarkan musyawarah guru madrasah tingkat kecamatan dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PGMI

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Keanggotaan PGMI terdiri dari:
(1) Anggota Biasa, yaitu setiap guru dan tenaga kependidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Diniyah (MD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), guru-guru agama Islam yang mengajar di SD, SMP, SMA atau yang sederajat, serta guru-guru yang mengajar pada Pondok Pesantren (Ponpes), Taman Pendidikan Al-Qur’an, di Majelis Ta’lim, dan lembaga pendidikan Islam lainnya.
(2) Anggota Luar Biasa, yaitu mereka yang mendapatkan penghargaan dari PGMI karena jasa-jasanya dipandang sangat luar biasa bagi pengembangan dan peningkatan mutu madrasah dan pendidikan Islam
(3) Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang telah membantu dan sangat berjasa dalam memajukan PGMI.

Pasal 4
Tatacara penetapan anggota luar biasa dan anggota kehormatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dan 3 ditentukan oleh pimpinan PGMI


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi

Pasal 6
(1) Anggota Biasa mempunyai hak dan kewajiban:
a. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam organisasi
b. Berbicara dan mengeluarkan pendapat, baik secara lisan ataupun tulisan dalam setiap kesempatan untuk kepentingan organisasi
c. Memilih dan dipilih.
d. Melaksanakan dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organi-sasi dan semua ketentuan/peraturan yang ditetapkan organisasi.
e. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi
f. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi
g. Membayar iuran anggota yang besar/jumlahnya ditetapkan dengan peraturan organisasi.
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban:
a. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam organisasi
b. Mengajukan saran, usul, atau pendapat kepada pengurus.
c. Melaksanakan dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organi-sasi dan semua ketentuan/peraturan yang ditetapkan organisasi.
d. Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi
e. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi
f. Membantu penyediaan dana atau penggalian dana untuk keperluan organiasi
(3) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban menyampaikan usul/pendapat dan pandangan kepada pengurus serta membantu PGMI dalam melaksanakan program kerja.

BAB V
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 7
(1) Susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari:
a. Ketua Umum dan Beberapa Ketua
b. Sekretaris Jenderal dan Beberapa Wakil Sekretaris
c. Bendahara dan Beberapa Wakil Bendahara
d. Departemen-Departemen
(2) Departemen-Departemen terdiri dari:
a. Departemen Organisasi dan Keanggotaan
b. Departemen Pendidikan dan Pelatihan
c. Departemen Penelitian dan Pengembangan
d. Departemen Olahraga, Seni, dan Budaya
e. Departemen Sarana dan Prasarana
f. Departemen Usaha dan Kesejahteraan
g. Departemen Humas dan Dakwah
h. Departemen Hukum, HAM, dan Advokasi
i. Departemen Kerjasama Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri
(3) Departemen dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan

Pasal 8
(1) Susunan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari:
a. Ketua dan wakil ketua
b. Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris
c. Bendahara dan Wakil Bendahara
d. Departemen
(2) Departemen terdiri:
a. Departemen Organisasi dan Keanggotaan
b. Departemen Pendidikan dan Pelatihan
c. Departemen Penelitian dan Pengembangan
d. Departemen Olahraga, Seni, dan Budaya
e. Departemen Sarana dan Prasarana
f. Departemen Usaha dan Kesejahteraan
g. Departemen Humas dan Dakwah
h. Departemen Hukum, HAM, dan Advokasi
i. Departemen Kerjasama Kelembagaan
(3) Departemen dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan

Pasal 9
(1) Dewan Pimpinan Pusat berwenang membentuk DPW dan DPD apabila diperlukan
(2) Dewan Pimpinan Pusat berwenang menetapkan dan melantik Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah apabila diperlukan.
(3) Dewan Pimpinan Wilayah berwenang menetapkan dan melantik Dewan Pimpinan Daerah
(4) Dewan Pimpinan Daerah berwenang menetapkan dan melantik Dewan Pimpinan Cabang
BAB VI
DEWAN PEMBINA

Pasal 10
1. Dewan Pembina adalah orang-orang yang karena jabatannya dinilai memiliki komitmen terhadap pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan dan guru madrasah.
2. Dewan Pembina sekurang-kurangnya berjumlah lima orang yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan PGMI di setiap tingkatan.
3. Dewan Pembina berhak memberikan masukan kepada Pengurus PGMI mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan arah, kebijakan, program, dan pengembangan organisasi.

BAB VII
DEWAN PENASIHAT
Pasal 11
1. Dewan penasihat adalah orang-orang yang karena jabatan dan fungsinya berhubungan secara teknis dengan bidang-bidang yang bersentuhan dengan bidang gerak PGMI
2. Dewan penasihat sekurang-kurangnya berjumlah lima orang yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan di setiap tingkatan.
3. Dewan Penasihat memberikan nasihat dan saran dalam hal-hal teknis kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta



BAB VIII
DEWAN PAKAR
Pasal 12
1. Dewan pakar adalah orang-orang yang dinilai berkompeten dan ahli dalam bidangnya serta memiliki komitmen terhadap pengembangan mutu madrasah
2. Dewan pakar sekurang-kurangnya berjumlah lima orang yang ditetapkan oleh DPP PGMI
3. Dewan Pakar berhak memberikan masukan kepada Pengurus DPP PGMI sesuai dengan kepakarannya mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan arah, kebijakan, program, dan pengembangan organisasi.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 13
(1) Musyawarah Nasional/Muktamar merupakan forum tertinggi organisasi dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat 5 (lima) tahun sekali.
(2) Musyawarah Wilayah (Muswil) dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Daerah (Musda) dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Cabang (Muscab) dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang setiap 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 14
(1) Musyawarah Tingkat Nasional/Muktamar memiliki wewenang untuk:
a. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat
b. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. Menetapkan program kerja nasional
(2) Musyawarah Wilayah memiliki wewenang untuk:
a. Memilih dan membentuk Dewan Pimpinan Wilayah
b. Menetapkan program kerja wilayah
(3) Musyawarah Daerah memiliki wewenang untuk:
a. Memilih dan membentuk Dewan Pimpinan Daerah
b. Menetapkan program kerja daerah
(4) Musyawarah Cabang memiliki wewenang untuk:
a. Memilih dan membentuk Dewan Pimpinan Cabang
b. Menetapkan program kerja cabang

Pasal 15
(1) Musyawarah Nasional/Muktamar dihadiri oleh:
a. Dewan Pimpinan Pusat
b. Utusan dari Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah
c. Undangan yang diputuskan oleh Pimpinan Pusat
(2) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a. Dewan Pimpinan Wilayah
b. Utusan dari Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang
c. Undangan yang diputuskan oleh Pimpinan Wilayah
(3) Musyawarah Daerah dihadiri oleh:
a. Dewan Pimpinan Daerah
b. Utusan dari Pimpinan Cabang
c. Undangan yang ditentukan oleh Pimpinan Wilayah
(4) Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
a. Dewan Pimpinan Cabang
b. Utusan dari Madrasah dan Lembaga Pendidikan Islam
c. Undangan yang ditentukan oleh Pimpinan Cabang

Pasal 16
(1) Rapat-rapat terdiri dari dari:
a. Rapat Kerja
b. Rapat Pleno
c. Rapat Pimpinan Harian
d. Rapat Pimpinan
(2) Rapat Kerja
a. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan diadakan minimal 1 tahun sekali.
b. Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan diadakan minimal 1 tahun sekali.
c. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan diadakan minimal 1 tahun sekali.
d. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan diadakan minimal 1 tahun sekali.
(3) Rapat Pleno, Rapat Pimpinan, dan Rapat Pimpinan Harian dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.



BAB X
TUGAS POKOK

Pasal 17
(1) Tugas pokok Dewan Pimpinan Pusat adalah:
a. Penanggungjawab tertinggi organisasi
b. Melaksanakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi
c. Menetapkan arah kebijakan pembinaan organisasi berdasarkan amanat Muktamar
d. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan yang diamanatkan oleh Muktamar.
e. Memberikan laporan pertanggungjawaban di hadapan forum Muktamar tentang berbagai kegiatan organisasi
f. Memberikan petunjuk dan masukan kepada DPW dan DPD
g. Mengadakan hubungan, konsultasi, dan kerjasama dengan instansi atau badan-badan lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi
h. Melakukan advokasi terhadap anggota dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
i. Melantik DPW dan DPD bila diperlukan.
(2) Tugas pokok PGMI Provinsi:
a. Melaksanakan program kerja wilayah
b. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang diamanatkan dalam musyawarah wilayah.
c. Memberikan laporan pertanggungjawaban di hadapan forum musyawarah wilayah tentang berbagai kegiatan organisasi
d. Memberikan petunjuk dan masukan kepada DPD dan DPC
e. Mengadakan hubungan, konsultasi, dan kerjasama dengan instansi atau badan-badan lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi
f. Melakukan advokasi terhadap anggota dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
g. Melantik DPD PGMI.
(3) Tugas pokok PGMI Daerah:
a. Melaksanakan program kerja daerah
b. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan meng-awasi kegiatan-kegiatan yang diamanatkan dalam musyawarah daerah
c. Memberikan laporan pertanggungjawaban di hadapan forum musyawarah daerah tentang berbagai kegiatan organisasi
d. Memberikan petunjuk dan masukan kepada DPC
e. Mengadakan hubungan, konsultasi, dan kerjasama dengan instansi atau badan-badan lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi
f. Melakukan advokasi terhadap anggota dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
g. Melantik DPC PGMI.
(4) Tugas pokok PGMI Cabang:
a. Melaksanakan program kerja Cabang
b. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang diamanatkan dalam musyawarah cabang.
c. Memberikan laporan pertanggungjawaban di hadapan forum musyawarah cabang tentang berbagai kegiatan organisasi
d. Mengadakan hubungan, konsultasi, dan kerjasama dengan instansi atau badan-badan lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi

Pasal 18
Penyelenggaraan organisasi pada semua tingkatan didasarkan pada hubungan tatakerja dengan prinsip-prinsip: koordinasi, profesional, kerjasama, kebersamaan, kekeluargaan, dan persaudaraan.

BAB XI
ATRIBUT

Pasal 19
(1) Lambang, bendera, pakaian seragam, dan atribut-atribut PGMI diatur dalam peraturan organisasi.
(2) Mars dan Hymne PGMI diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB XII
KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN

Pasal 20
(1) Sumber keuangan PGMI diperoleh dari:
a. Iuran Anggota
b. Penghasilan yang diperoleh dari usaha PGMI
c. Bantuan atau sumbangan dari pihak-pihak lain yang halal dan tidak mengikat
(2) Jumlah iuran anggota diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Pembagian dan tata cara penggunaan uang iuran anggota diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat 10%
b. Dewan Pimpinan Wilayah 15%
c. Dewan Pimpinan Daerah 35 %
d. Dewan Pimpinan Cabang 50%


BAB XIII
LEMBAGA OTONOM

Pasal 21
Untuk dapat melaksanakan program-program PGMI, dapat dibentuk lembaga otonom yang ketentuannya akan diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputus-an Muktamar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang diundang dan disetujui oleh sekurang-kurang 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga ini belaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 November 2008
Pimpinan Sidang

Ketua Sekretaris
Ttd ttd

DRS. H. SYAMSUDDIN, M.PD. DRS. SUHARDI, M.A.
Sumber: http://pgmibatam.blogspot.com/2010/04/3.html 
SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN DAERAH
PERSATUAN GURU MADRASAH INDONESIA
KOTA MOJOKERTO
MASA BAKTI 2012-2017



Pembina              : Walikota Mojokerto
                             Kepala Kementerian Agama Kota Mojokerto
                             Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto

Penasehat            : Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Mojokerto
                             Kepala Seksi Mapenda Kota Mojokerto
                             Kepala Seksi Pekapontren Kota Mojokerto

Ketua                  : Drs. Achmad Wachid Hasyim, M. Pd. I
Wakil Ketua        : Drs. Abd. Wachid S, M.M
Wakil Ketua        : Ali Efendi, S. Pd. I., M. M. Pd
Wakil Ketua        : Dra. Sumiati, M.M
Wakil Ketua        : Drs. Sutrisno, S. Pd. I

Sekretaris            : Ruhayanah, M. Pd. I
Wakil Sekretaris  : Drs. Ali Mahmudi

Bendahara           : Eny Muji Saliastuti, S. Pd., M. Pd
Wakil Bendahara : Hanik Masruroh, S. Pd

DEPARTEMEN ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
1. Sony Marofiq, S. Pd
2. Drs. Mufid, M.M

DEPARTEMEN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN LITBANG
1. Edy Prayitno, S. Ag., M.M
2. Ainur Rofiq, S. Pd

DEPARTEMEN OLAHRAGA, SENI DAN BUDAYA
1. Drs. Rahmad Basuki
2. Gepi Himawan, S. Pd

DEPARTEMEN SARANA DAN PRASARANA
1. Abdul Haris, S. Pd. I
2. Muchlis Al Ansori, S. Pd

DEPARTEMEN USAHA DAN KESEJAHTERAAN
1. Titik Mujianah, S. Pd
2. Elya Husniati, S. Pd

DEPARTEMEN HUMAS DAN DAKWAH
1. Shodiqin, S. Pd. I
2. Sholihin, S. Pd. I

DEPARTEMEN HUKUM DAN ADVOKASI
1.  Sudarkajin, S. Ag., M. Pd. I
2. Ansori, S. Pd. I


                                                                                                                  Ditetapkan di  : SURABAYA
                                                                                                                  Pada tanggal   : 20 April 2012

DEWAN PIMPINAN WILAYAH
PERSATUAN GURU MADRASAH INDONESIA
PROVINSI JAWA TIMUR

                            Ketua                                                                                      Sekretaris




Dr. KH. ASEP SYAIFUDIN CHALIM, M.A                                                 Drs. H. IMAM CHOIRI